Innalillahi, rezim Jokowi mengakui Yahudi sebagai agama


Beredar screenshoot berita di grup whatsapp yang berbunyi: "Innalillahi, rezim Jokowi mengakui Yahudi sebagai agama resmi dan mengizinkannya untuk berkembang"

VOA Moeslim
http://www.voa-moeslim.com/2016/08/innalillahi-pemerintah-akui-agama.html?m=1

Eramuslim

http://www.google.co.id/url?q=https%3A%2F%2Fm.eramuslim.com%2Fberita%2Fnasional%2Frezim-jokowi-akui-agama-yahudi-di-indonesia-dan-izinkan-berkembang.htm&sa=U&ved=0ahUKEwjNo5uy9IfRAhVKxWMKHcPeBvEQFggOMAE&usg=AFQjCNHoYImP0WSyaDtd8rzaW9tzuVomNQ

Semua bersumber dari CNN Indonesia

http://m.cnnindonesia.com/nasional/20160803155847-20-148965/pemerintah-tidak-melarang-agama-yahudi-di-indonesia/

Pemerintah Tidak Melarang Agama Yahudi di Indonesia
Reporter: Resty Armenia , CNN Indonesia
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah mengakui keberadaan agama Yahudi atau Yudaisme di Indonesia. Namun, pemeluk agama itu tidak akan mendapatkan pelayanan dari negara, seperti yang diperoleh penganut Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
"Pemerintah tidak hanya mengakui enam agama, tetapi juga agama-agama yang lain. Yang lain itu, seperti Yudaisme, dibiarkan apa adanya," ujar Ferimeldi, Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama, kepada CNNIndonesia.com , dua pekan lalu.
Ferimeldi merujuk pernyataannya pada Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
Beleid yang diteken Presiden Soekarno itu menyebut enam agama yang dianut mayoritas penduduk Indonesia. Konghucu, pada era Orde Baru, sempat dijalankan secara sembunyi-sembunyi oleh para pemeluknya seiring kebijakan anti-China.
Pengakuan pemerintah tidak berhenti di situ. Ferimeldi berkata, bagian penjelasan pada penetapan presiden itu juga memberikan jaminan hak dan kewajiban serupa bagi penganut agama dan aliran kepercayaan lain.
“Tidak berarti bahwa agama-agama lain, misalnya Yahudi, Zarasustrian, Shinto, Taoisme dilarang di Indonesia. Mereka mendapat jaminan penuh seperti yang diberikan oleh pasal 29 ayat 2 UUD 1945," tulis aturan itu.
Lihat juga:
Kisah Penindasan Jepang atas Yahudi di Indonesia
Ferimeldi menggarisbawahi, pemerintah membiarkan para pemeluk agama dan kepercayaan tersebut berkembang. Syaratnya, kata dia, mereka tidak melanggar peraturan perundangan.
Sepuluh macam hak yang diatur konstitusi melalui Bab XA, kata Ferimeldi, juga melekat pada para penganut Yudaisme. Hak itu mencakup hak hidup, hak ekonomi, sosial, dan politik.
Penyebutan enam agama sebagai agama nasional pada Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 berimplikasi pada sejumlah tugas pemerintah. Salah satunya, kata Ferimeldi, di sektor pendidikan.
Mengutip Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, setiap peserta didik berhak mendapatkan ajaran agama sesuai apa yang mereka anut. Tak cuma itu, pengajar pendidikan agama itu harus seiman dengan para peserta didiknya.
"Konsekuensi undang-undang itu, pemerintah harus menyiapkan buku, kurikulum, dan guru untuk penganut agama tersebut," ucapnya.
Lihat juga:
Yahudi dalam Bingkai Kebhinekaan Indonesia
Di sektor kependudukan, kata Ferimeldi, penganut Yudaisme kini tidak lagi harus mencantumkan satu dari enam agama besar di Indonesia di kolom agama kartu tanda penduduk. Sebagaimana diatur Kementerian Dalam Negeri, pemeluk Yudaisme dapat mengosongkan kolom itu.
Lebih dari itu, Ferimeldi menyebut pembahasan tentang Yudaisme hampir tidak pernah terjadi di kementeriannya.
“Kami hampir tidak pernah membahas itu karena jumlah umatnya sangat sedikit dan tidak pernah kelihatan. Mereka tidak pernah berkomunikasi dengan kami dan tidak pernah menuntut apa-apa,” ujarnya.

Menurut saya, telah terjadi misinterpretasi oleh media yang mengcopas berita dari CNN Indoneaia, karena:

1. Pada wawancara tersebut, Ferimeldi mengakui agama resmi di Indonesia masih enam.

2. Mau tidak mau agama Yahudi, Taoisme, Shinto memang ada di Indonesia. Dan mereka dilindungi Undang Undang.

3. Benarkah hanya di rezim Jokowi agama Yahudi diakui dan diizinkan berkembang? Faktanya, Ditilik dari perjalanan sejarah, kedatangan kaum Yahudi di Surabaya sudah terjadi sejak abad 19. Saat itu banyak Yahudi Belanda yang bekerja di perusahaan kolonial. Setelah itu, mulai berdatanganlah beberapa anggota komunitas imigran dari Irak atau Yaman.
Di masa Pemerintahan Belanda di Indonesia, Agama Yahudi diakui sebagai agama resmi. Setelah Indonesia memperoleh kemerdekaannya, hak penganut Yahudi juga sempat disamakan dengan agama lain, melalui surat keputusan Menteri Agraria yang dirilis pada tahun 1961.
4. Di Indonesia saat ini telah dibentuk "The United Indonesian Jewish Community" (UIJC) oleh komunitas Keturunan Yahudi Indonesia. Organisasi ini sudah dibentuk sejak Tahun 2009, tapi baru diresmikan pada bulan Oktober tahun 2010. UIJC ini dipimpin oleh keluarga Benjamin Meijer Verbrugge (Ibu Meijer Coen).
(Wikipedia)

Silahkan ditambah poinnya sebagai bahan diskusi. Mohon maaf bila ada salah kata maupun penulisan. Tulisan ini tidak bermaksud untuk menyinggung agama manapun.

Terima kasih

sumber : https://www.facebook.com/photo.php?fbid=1203876516354893&set=gm.393061211026420&type=3&theater

Post a Comment

Cancel Reply