Klarifikasi MUI tidak keluarkan fatwa KORUPSI haram



Beredar gambar yang infokan bahwa MUI tidak keluarkan fatwa KORUPSI haram dan salah satunya dengan klaim seperti pada tangkapan layar.

Sumber Klaim:
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=10211849640385545&id=1506466801

Salah satu yang me-repost klaim tersebut:
https://m.facebook.com/pageKataKita/photos/a.804033499688037.1073741828.803774136380640/1195539523870764/?type=


Fakta:

Faktanya MUI sudah keluarkan fatwa Haram Korupsi dan fatwa tersebut dikeluarkan pada tahun 2000.
MUI telah memutuskan fatwa haram suap, korupsi, dan hadiah kepada pejabat. Suap (risywah), korupsi (ghulul), dan hadiah bagi pejabat telah dinyatakan haram dalam keputusan fatwa Musyawarah Nasional VI MUI Nomor 4/Munas VI/MUI/2000.
Dalam fatwa itu, disebutkan bahwa suap (risywah) adalah pemberian yang diberikan seseorang kepada orang lain (pejabat) dengan maksud meluluskan suatu perbuatan yang batil (tidak benar menurut syariah) atau membatilkan perbuatan yang hak. Pemberian itu disebut rasyi, penerima disebut murtasyi, dan penghubung antara rasyi dan murtasyi disebut ra'syi. ''Hukumnya haram,'' tegas Ma'ruf.

Sedangkan, korupsi yang didefinisikan sebagai tindakan pengambilan sesuatu yang ada di bawah kekuasaannya dengan cara yang tidak benar, menurut syari'at Islam, juga dinyatakan haram.
Sedangkan, untuk untuk hadiah kepada pejabat, ada dua hal yang diharamkan. Yakni, jika antara pemberi hadiah dan pejabat terdapat urusan (perkara), si pejabat haram menerima hadiah tersebut. Sedangkan, bagi pemberi, haram memberikannya apabila pemberian itu bertujuan untuk meluluskan sesuatu yang batil (bukan haknya).

Sedangkan, jika antara pemberi hadiah dan pejabat ada sesuatu urusan, baik sebelum maupun sesudah pemberian hadiah, dan pemberiannya itu tidak bertujuan untuk sesuatu yang batil, halal (tidak haram) bagi pemberi memberikan hadiah itu, tetapi bagi pejabat haram menerimanya.
Sumber:

http://m.republika.co.id/berita/no-channel/09/01/29/28438-mui-telah-keluarkan-fatwa-haram-korupsi

Fatwa Haram Korupsi
http://mui.or.id/wp-content/uploads/2014/11/23.-Risywah-suap-Ghulul-korupsi-dan-hadiah-kepada-pejab1.pdf
Cek selalu kebenaran dari sebuah info.
Tetap bijaksana ketika menggunakan internet.
TurnBackHoax
Sumber : https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=1304638722934934&id=1112436295488512

Post a Comment

Cancel Reply