Pemberitaan fpi menutup paksa gereja di kemayoran



HOAX..
Pemberitaan fpi menutup paksa gereja di kemayoran

KENYATAANYA..
yg bersumber dari
www.polresmetrojakartapusat.com
Di terangkan sebagai berikut:

Rapat musyawarah penyelesaian permasalahan keagamaan rumah ibadah di Ruang rapat Polsek Kemayoran
Jakarta Pusat - Pada hari Selasa tgl 1 Maret 2016 pukul 16.00 wib di Ruang Rapat Polsek Kemayoran telah dilaksanakan giat Rapat musyawarah penyelesaian permasalahan keagamaan rumah ibadah sidang jemaat Allah Jl. Serdang Baru XII
Rapat musyawarah dihadiri sekitar 40 orang tamu undangan, antara lain sbb :

1. Drs. Arifin SH, Walikota Madya Jakpus
2. Camat Kemayoran
3. Kapolsek Kemayoran
4. Danramil Kemayoran
5. Lurah Kel. Serdang
6. Ketua RT. 16
7. Ketua RT. 18
8. Ketua RW. 005
9. Pdt. Tri Adjie
10 .Ust. Saefullah (Pimp. Yayasan Al. Ihsani)
11. Ibu. Ika /Kadis. Perumahan DKI.
12. Bhabinkamtibmas Kel. Serdang.
13. Babinsa Serdang
14. Ketua FKDM Kemayoran
15. FKUB
16. MUI
17. Dewan Kota Kemayoran
18. Amri (Ketua DPC FPI Kemayoran).

Acara rapat dibuka oleh Kapolsek Kemayoran dilanjutkan penyampaian sambutan pak Wakil Walikota Madya Jakpus Drs. Arifin bahwa sebenarnya permasalahan ini sudah terjadi pd tanggal 26 Mei 2015 sudah ada kesepakatan hasil musyawarah bersama. Negara kita sangat menghormati toleransi dan kerukunan antar umat beragama.

Penyampaian peserta rapat:
1. Ust. Saefullah ( Pimp. yayasan Al-Ihsani: Adanya rumah ibadah di lingkungan warga harus ada izinnya dan mematuhi SKB Duan Menteri Tahun 2016 dan warga menolak adanya gereja di lokasi tsb.
2. Ketua RT. 16 Bp. Triwahyudi: warga kami hanya mengikuti ulama
3. Ketua RT. 18 Bp. Masikin : bahwa warga kami tdk keberatan dg adanya tempat ibadah tsb
4. Ketua RW. 005 Bp.Yumadin : intinya bahwa semua hrs kembali kpd kesepakatan yg sudah dibuat
pada bulan Mei 2015.
5. Ketua Dekot Kmo Bp. Bambang : sama pada dasarnya hrs dijalankan hasil kesepakatan yg telah dibuat
dan disepakati pd Mei 2015.
6. Oyo Sunaryo, mantan Ketua RW. 005 Kel. Serdang : benar pd saat sy menjabat
7. Ketua FKUB ( Forum Kerukunan Umat Beragama) Jakpus bapak. H. Kasier : permasalahan ini sudah 8
kali timbul dan saat itu terjadilah hasil musyawarah bersama shg dituangkan Surat Kesepakatan pada
tanggal 26 Mei 2016. Dan skr permasalahannya bahwa menurut Ust. Saefulah ditolak warga. Nah, warga
yang mana, FKUB hanya merekomendasikan sbg bahan pertimbangan kpd pemerintah setempat untuk
dikeluarkan izinnya tempat yang direkom utk tempat ibadah.
8. MUI Kec. Kmo bapak H. Kamaludin : bahwa surat kesepakatan yang telah dibuat dan disepakati kalo
memang setelah berjalan ada permalsahan yang timbul maka penyelsaiannya hrs dg cara2 utk menyambung
talisilaturahmi, namun tetap hrs menjalankan sesuai surat kesepakatan yang teah dibuat/disepakati bersama
Mei 2015.
9. Ketua DMI Jakpus (Dewan Masjid Indonesia) Kemayoran : H. Ali Rahmat : sudah disampaikan oleh
beberapa tokoh sebelumnya sama sepakat semua kembali kepada Surat Kesepakatan Bersama Mei 2015
maka agar surat kesepakatan tsb diperbanyak dan disebar kpd masyarakat utk dipedomani sbg bahan
acuan.
10. Ketua DMI Kmo : H. Muhajir, bahwa kita hrs kembali saling menghormati dan saling menasehati apabila
ada permasalahan.
11. Camat Kmo, Drs. Heri Purnama : berharap warga Kemayoran hidup rukun, damai berdampingan di
Negara Kemayoran yang sdh jelas bahwa kebebasan beragama sdh jelas dijamin oleh UUD 1945
Psl. 29 ayat. 1.
11. Danramil Kmo, Mayor. Bayu Wibowo : agar tetap menjaga kerukunan antar umat beragama.
12.Drs. Arifin, Wakil Walikota jp : mari kita kembali bersama-sama mengedepankan kerukunan dan
toleransi antar umat beragama dan Negara menjamin itu semua.
13. Ibu Ika (pihak Gereja) : ucapan terima kasih dan salam hormat kpd seluruh warga. Kami akan
memperbaiki dan tetap patuh pada kesepakatan.

KESIMPULAN:
1. Pihak gereja tetap dapat melaksanakan kegiatan ibadah.
2. Semua pihak saling menjaga dan menghormati serta patuh thd kesepakatan yg telah dibuat sebelumnya.
3. Permasalahan di kemudian hari thd pelaksanaan ibadah diselesaikan secara musyawarah.
4. Agar tidak ada pihak yg melakukan perbuatan melawan hukum di kemudian hari.

http://www.polresmetrojakartapusat.com/2016/03/rapat-musyawarah-penyelesaian.html?m=1

Post a Comment

Cancel Reply