WNA menjadi pendiri ormas di Indonesia !!!!
[Isu]
WNA menjadi pendiri ormas di Indonesia, dalam hal ini ormas yg disebut adalah Forum Bhayangkara Indonesia (FBI). Selain itu, isu ini jg dikaitkan dgn adanya penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing pd 2 Des 2016 oleh Presiden Joko Widodo.
[Poin-Poin Klarifikasi]
- Ormas ini sudah berdiri sejak tanggal 17 Maret 2014.
- Misi FORUM BHAYANGKARA INDONESIA (FBI) adalah agar produk dalam negri bisa dipasarkan di negara China.
- Pendiri ormas FBI adalah WNI yang beberapa anggotanya berlatar belakang purnawirawan polisi, budayawan dan pengusaha.
- WNA yang tergabung di dalam FORUM BHAYANGKARA INDONESIA (FBI) merupakan warga negara legal dan bukan sebagai pendiri.
- Keberadaan Chen Shu WNA asal China di Forum Bhayangkara Indonesia hanya sebatas penghubung usaha dan bisnis, namun dia memanfaatkan posisinya sebagai tempat perlindungan.
- Surat Keputusan (SK) Chen Shu bukan tandatangan asli melainkan hasil Scan yang secara legal sudah cacat hukum.
- Isu yg mengaitkan ormas ini dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing adalah tidak berdasar,
karena ormas tersebut sudah berdiri lama sebelum lahirnya PP tersebut dan seperti yang tertera dalam laman resminya bahwa anggota Dewan Pendirinya adalah WNI lintas profesi.
[Klarifikasi]
Dikutip dari laman resmi FBI mengenai SK atas nama WNA, Chen Su:
Jakarta -TFBI News
Maraknya pemberitaan media tentang adanya SK pengangkatan Leason Oficer dari china membuat ketidaknyamanan pengguna media sosial dan akhirnya Sekjen Forum Bhayangkara Indonesia Pun angkat bicara tentang kronologis yang sebenarnya. ia mengatakan Keberadaan chen shu WNA asal china di Forum Bhayangkara Indonesia hanya sebatas penghubung usaha dan bisnis, ia menjembatani masyarakat Indonesia untuk membuka peluang usaha di negara asalnya akan tetapi dibelakang hari chen shu memanfaatkan Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) untuk menjadi tempat perlindungan. karena setelah diselidiki ternyata Chensu WNA asal china tersebut dinegara asalnya sudah bermasalah jauh sebelum bergabung dengan organisasi FBI” ungkap Sekjen FBI.
Ketika ditanyakan tentang SK justru ia pun heran kenapa Chensu yang notabene WNA mempunyai SK dari Forum Bhayangkara Indonesia (FBI ) setelah dikaji dan diteliti ternyata SK chen shu bukan tandatangan asli melainkan hasil Scan secara legal sudah cacat hukum “ jelas Sekjen.
Ia pun menambahkan Misi mereka ada di Indonesia karena akan ada kerjasama bisnis antara FORUM BHAYANGKARA INDONESIA (FBI) dengan para pengusaha asing khususnya wna china agar produk dalam negri bisa dipasarkan dinegara China , dan tidak ada kerjasama politik , hukum , dan intelejen” ungkapnya.
Secara AD FORUM BHAYANGKARA INDONESIA (FBI) memang ada hubungungan kerjasama dengan luar negri untuk dibidang usaha.
FORUM BHAYANGKARA INDONESIA (FBI) Sebagai NGO (non goverment organization ) jadi sah-sah saja melakuakan penghubung dalam dan diluar negri yang diatur oleh ADART , boleh melakukan kerjasama bidang usaha , dan menjadi penghubung antara dalam negri dan luar negri untuk membantu kinerja pemerintah.
WNA yang tergabung di dalam FORUM BHAYANGKARA INDONESIA (FBI) memiliki legal administrasi yang diakui negara seperti paspor, KITAS dan KITAB, jadi bukan warga negara ilegal yang tidak memiliki dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia dan hanya sebatas penghubung kerjasama dibidang usaha, dan berharap Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) dapat mengkoordinasikan serta mendata WNA agar tidak melakukan tindakan diluar Undang-undang yang berlaku dir NKRI “ tegas Sekjen FBI
(AJ)
Sumber:
1. https://mobile.facebook.com/story.php?story_fbid=1178949592192495&id=895064990580958
Tambahan:
Sesuai dengan info yg terpampang di web resmi FBI, bahwa Pendiri ormas FBI adalah WNI yang beberapa anggotanya berlatar belakang purnawirawan polisi, budayawan dan pengusaha.
Adapun beberapa WNA yg tergabung dalam kepengurusan, posisinya bukan sebagai pendiri.
Selain itu, spt tercantum dlm AD/ART, bahwa ormas ini sudah berdiri sejak tanggal 17 Maret 2014.
Dalam web resmi jg dicantumkan tentang akta pendirian sbb:
AKTA PENDIRIAN No. 14 Tanggal 26 Maret 2014
Notaris: TOSSY SATYARTO SATRIAYUN, S.H.,
Jl. MT Haryono 48A, Kediri, Jawa Timur
SK Menteri Negara Agraria/Kepala B.P.N Tanggal 25-9-1996 No. 10-XI-1996
SK Menteri Kehakiman Tanggal 20-10-1997 No. C-114.HT.03.01-Th.1997
Sehingga adanya isu yg mengaitkan ormas ini dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing adalah tidak berdasar karena ormas tersebut sudah berdiri lama sebelum lahirnya PP tersebut dan seperti yang tertera dalam laman resminya bahwa anggota Dewan Pendirinya adalah WNI lintas profesi.
Sumber:
1. http://forumbhayangkaraindonesia.com/?page_id=61
2. http://forumbhayangkaraindonesia.com/?page_id=54
3. http://www.habibrizieq.com/2016/12/mr-jokowi-hebaat.html
Post a Comment