Beredar Surat press release pencabutan gugatan oleh ACTA terhadap Ahok



Link asal : http://rumahinjectssh.blogspot.com/2017/01/heboh-acta-mencabut-tuntutan-470.html?m=1

Penjelasan:
Memang telah dilakukan pencabutan gugatan PERDATA yg berupa tuntutan kerugian immaterial dan kompensasi 470 milyar oleh ACTA. Akan tetapi TIDAK ada pencabutan gugatan untuk perkara PIDANA kasus Ahok. Jadi pencabutan gugatan PERDATA tersebut tidak berpengaruh terhadap kasus PIDANA Ahok yang sedang berjalan.
Demikian semoga dapat mencerahkan...

sumber :
http://m.news.viva.co.id/news/read/872937-acta-cabut-gugatan-terhadap-ahok

Post a Comment

Cancel Reply