Pengelola Bus PO NPM Angga Vircansa Chairul, dipanggil Ditreskrimum Polda Metro Jaya



[Disinformasi] Narasi yg provokatif...

Narasi Disinformasi :
Pengelola Bus PO NPM Angga Vircansa Chairul, dipanggil Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sebagai Saksi dugaan makar karena menyewakan unit-unit bus nya kepada peserta aksi 212 dari Sumatera Barat.

Ini adalah pencideraan janji Kapolri yang tidak akan menghalang-halangi pemilik PO Bus untuk menyewakan unitnya kepada kami para #Alumni212.
Angga akan diperiksa di Polda Metro Jaya pada 28 Desember 2016. Saya terpanggil untuk menyuarakan #SaveAngga.

Buat masyarakat Minang, PO Bus NPM ini sudah melegenda menemani kami merantau ke Jawa, dan tentu dengan telolet khasnya.

Mari kawan, bantu suarakan seruan ini agar tak ada lagi pengkhianatan dari aparat memperkarakan kami yang beraksi damai 212 maupun memperkarakan pihak-pihak PO Bus, pedagang, dan yang tak secara langsung membantu peserta kasi Bela Islam 212.

Penjelasan :
Berdasarkan surat panggilan nomor S.Pgl/23174/XII/2016/Ditreskrimum, Angga dipanggil untuk datang ke Unit V Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Panggilan ini untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar yang terjadi pada 1 Desember 2016 di Jakarta.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Angga dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi perkara dugaan makar. “Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi kasus dugaan makar,” kata Argo saat dimintai konfirmasi pada Sabtu, 24 Desember 2016.

Adapun Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan makar, yaitu Sri Bintang Pamungkas, Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Eko Sudjana, Alvin, Kivlan Zein, Adityawarman, dan Firza Husein.

Kesimpulan:
Paragraph awal narasi TS sudah sesuai, akan tetapi paragraph berikutnya sudah mulai bersifat provokatif, dan membelokkan informasi awal. Pemilik dipanggil sebagai saksi atas orang lain yg sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Yang tidak nyambung dan sengaja untuk pembentukan opini dengan "playing victim" ada pada paragraph terakhir... 

"Yang memperkarakan kami" *kami itu siapa? TS? TS tidak dipanggil dan tidak di tahan Polisi* 
"memperkarakan pihak-pihak PO Bus, pedagang, dan yang tak secara langsung membantu peserta kasi Bela Islam 212" *Pihak PO dipanggil sebagai saksi untuk tersangka lain*, "pedagang" ? *Emang ada pedagang yg ditangkap Polisi?*..

Bahkan media yg saya jadikan rujukan dibawah pun, jika kita hanya membaca judulnya dan tidak membaca isi beritanya rawan terjebak penilaian awal.
Demikian penjelasan ini semoga dapat difahami dan dijadikan pelajaran dalam membaca berita jangan hanya berhenti pada judulnya saja, krn penjelasan detil ada pada isi beritanya.
Sumber penjelasan: 

Post a Comment

Cancel Reply